Pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2020 - 2021
Terkait dengan pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 DPR RI pada 8 Maret 2021, DPR perlu:
a. Menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa DPR RI tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsinya di Masa Persidangan ini. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR akan mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, karenanya DPR RI meminta masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk bersabar, sebab pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk kepentingan masyarakat Indonesia;
b. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi yakni menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) serta menetapkan Prolegnas Prioritas, DPR tidak melakukan sendiri, namun harus bersama-sama pemerintah. Karenanya DPR akan terus mendorong komitmen dari pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan suatu RUU, agar tercipta sinergi yang baik antara DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU sesuai target yang telah disepakati;
c. Menjelaskan bahwa dalam membahas RUU bersama pemerintah, DPR selalu mengedepankan azas kehati-hatian agar menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan yang dibutuhkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI akan segera membahas RUU setelah Prolegnas Prioritas 2021 disahkan dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU yang diusulkan DPR, DPR juga terbuka dan menerima masukan serta aspirasi dari masyarakat untuk RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021;
e. Menjelaskan bahwa selain fungsi legislasi, DPR RI juga tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan, yakni pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPR RI dapat dilaksanakan oleh seluruh mitra kerja DPR RI;
f. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengawasai kinerja DPR RI, mengingat DPR RI adalah lembaga yang bekerja untuk rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
(8 Maret 2021)
a. Menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa DPR RI tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsinya di Masa Persidangan ini. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR akan mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, karenanya DPR RI meminta masyarakat serta seluruh pihak terkait untuk bersabar, sebab pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek untuk kepentingan masyarakat Indonesia;
b. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi yakni menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) serta menetapkan Prolegnas Prioritas, DPR tidak melakukan sendiri, namun harus bersama-sama pemerintah. Karenanya DPR akan terus mendorong komitmen dari pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan suatu RUU, agar tercipta sinergi yang baik antara DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU sesuai target yang telah disepakati;
c. Menjelaskan bahwa dalam membahas RUU bersama pemerintah, DPR selalu mengedepankan azas kehati-hatian agar menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas dan yang dibutuhkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI akan segera membahas RUU setelah Prolegnas Prioritas 2021 disahkan dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU yang diusulkan DPR, DPR juga terbuka dan menerima masukan serta aspirasi dari masyarakat untuk RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021;
e. Menjelaskan bahwa selain fungsi legislasi, DPR RI juga tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan, yakni pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPR RI dapat dilaksanakan oleh seluruh mitra kerja DPR RI;
f. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengawasai kinerja DPR RI, mengingat DPR RI adalah lembaga yang bekerja untuk rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
(8 Maret 2021)