Menteri Keuangan Membebaskan PPN atas Rumah Tapak dan Rusun di Bawah Rp 2 Miliar

Menteri Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga Agustus 2021 sebagai upaya pemulihan pertumbuhan ekonomi, DPR perlu:

a.    Mendorong Pemerintah menyosialisasikan pembebasan PPN tersebut kepada masyarakat, sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan pembelian rumah tapak maupun rumah susun sehingga mendongkrak sektor properti yang lesu, sehingga dapat kembali menyumbang pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang kemudian dapat berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional;

b.    Mendorong  Pemerintah untuk meningkatkan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan fiskal, seperti kebijakan pembebasan PPN atas rumah tapak dan rumah susun yang kini sedang digencarkan, sehingga kebijakan tersebut dapat secara efektif memulihkan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah;

c.    Meminta Pemerintah untuk memastikan target insentif pajak tersebut tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat relaksasi perumahan tersebut ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pada 2020 dan 2021 yang saat ini belum terserap sepenuhnya oleh pasar dikarenakan terhambat oleh situasi pandemi Covid-19;

d.    Meminta Pemerintah secara reguler melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diambil untuk melihat efektivitas kebijakan tersebut sebagai upaya memulihkan perekonomian Indonesia.

(2 Maret 2021)