Aturan Sertifikat Vaksin Gantikan Swab PCR
Pemerintah berencana menyiapkan aturan yang membolehkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan sebagai pengganti Swab PCR, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah mempertimbangkan kembali dan mengkaji secara mendalam terkait rencana tersebut mengingat seseorang yang telah mendapatkan vaksin, tidak berarti seseorang terbebas dari potensi tertular atau menularkan Covid-19, sehingga dilonggarkannya kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan penularan Covid-19;
b. Mengingatkan Pemerintah bahwa hingga kini vaksin belum mampu mematikan Covid-19 dan menghentikan penyebaran dari orang yang terinfeksi ke orang lain, sehingga bila hal ini ditetapkan sebagai syarat jangan sampai menjadi bumerang bagi upaya pemerintah menangani pandemi. Karenanya, Pemerintah diharapkan meminta masukan dari epidemiolog dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi agar kebijakan tersebut tidak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19;
c. Mendorong Pemerintah mempercepat proses vaksinasi Covid-19 dan merealisasikan target pemerintah yakni 1 juta vaksinasi Covid-19 per-hari guna mempercepat terbentuknya kekebalan komunitas (herd community);
d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang sudah divaksin agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat melalui penerapan gerakan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang diiringi dengan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
(2 Maret 2021)