33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021
Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021, DPR perlu:
a. Menjelaskan kepada masyarakat bahwa DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan tetap memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan, sehingga RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia;
b. Menjelaskan bahwa DPR tetap mendukung revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah menyerap aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE;
c. Menyampaikan bahwa selama pembahasan Undang-Undang, DPR terbuka terhadap berbagai masukan aspirasi masyarakat yang disampaikan baik secara tertulis maupun langsung, dan mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut untuk menghasilkan Undang-Undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini.
(24 Maret 2021)