Pemerintah Resmi Potong Jumlah Hari Cuti Bersama Tahun 2021

Pemerintah resmi memotong jumlah hari cuti bersama di tahun 2021 dari awalnya tujuh hari menjadi dua hari, hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19, DPR perlu:

a. Mendukung langkah Pemerintah yang memotong pelaksanaan cuti bersama, mengingat setiap ada cuti bersama, mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19;

b. Mendorong seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah menekan pertumbuhan kasus Covid-19 dan meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya, sehingga dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19;

c. Mendorong TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat libur panjang;

d. Mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji kebijakan libur panjang akhir tahun sebagai pengganti libur hari Raya Idul Fitri, jika pemerintah sudah berhasil mengendalikan kasus Covid-19 dan program vaksinasi berhasil menciptakan herd community, mengingat aktivitas mudik merupakan budaya masyarakat Indonesia.

(23 Februari 2021)