Kenaikan Nilai Investasi Belum Berdampak pada Penciptaan Lapangan Kerja
Kenaikan nilai investasi Indonesia yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, belum berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja yang disebabkan investasi lebih banyak pada sektor padat modal, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk mengevaluasi investasi di Indonesia, membuat peta jalan investasi dan strategi penciptaan investasi pada sektor usaha dan industri, terutama yang dapat lebih banyak menarik investasi sekunder, yaitu pada industri pengelolaan atau manufaktur yang bersifat padat karya, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak;
b. Mendorong Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) untuk membangun lebih banyak program yang dapat meningkatkan kompetensi pekerja, seperti mendorong produktivitas pekerja dan menstimulus kualitas pekerja, sehingga nilai tawar pekerja pun meningkat;
c. Mendorong Kementerian Perindustrian untuk menstimulus industri manufaktur melalui investasi yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk manufaktur Indonesia yang akan diekspor, sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri dan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.
d. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan kegiatan ekspor untuk membuka peluang pasar di luar negeri dan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan domestik;
e. Mendorong pemerintah untuk mempercepat penyusunan dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, guna meningkatkan investasi yang dapat mendorong terciptanya lapangan kerja;
f. Mendorong Pemerintah Daerah dan BKPM untuk melakukan upaya penguatan potensi daerah dengan melakukan promosi investasi daerah sehingga mampu menarik investor ke proyek investasi dengan berdaya serap tenaga kerja yang tinggi.
(22 Februari 2021)