Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di Wilayah Indonesia

Curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan terjadinya banjir di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengevakuasi masyarakat yang terdampak   banjir ke posko pengungsian  atau ke tempat yang aman;

b. Mendorong Pemda dan Dinas Kesehatan setempat untuk membangun posko kesehatan serta mengerahkan tenaga kesehatan guna memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada korban banjir;

c. Mendorong Pemerintah menyiapkan  tempat pengungsian yang layak dan  memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tersedianya sanitasi yang cukup dan baik, mengatur jarak antar pengungsi dan membangun tempat mencuci tangan, guna menghindari peningkatan kasus Covid-19 di lokasi pengungsian;

d. Mendorong Pemerintah untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 di lokasi pengungsian, seperti peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang naik signifikan sebanyak 220 kasus dalam 10 hari akibat terjadinya banjir;

e. Mendorong Pemda, BPBD, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19  untuk selalu mengingatkan masyarakat yang terdampak banjir untuk selalu menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), baik yang berada di rumah, terlebih yang berada di posko pengungsian;

f. Mendorong Pemda dan BPBD untuk terus mengupdate  informasi cuaca dan potensi bencana dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sehingga dapat menyiapkan langkah antisipasi sebelum bencana terjadi;

g. Mendorong Pemda mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan peringatan dari BMKG terkait potensi bencana yang akan terjadi, sehingga masyarakat selalu bersiaga dan dapat mengantisipasi potensi bencana banjir, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan banjir;

h. Mendorong Pemda mengedukasi masyarakat mengenai langkah mitigasi bencana banjir dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan, sehingga dapat meminimalisir dampak bencana banjir.

(19 Februari 2021)