Pemerintah Terbitkan Perpres No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia salah satunya dengan mengoptimalkan peran pemolisian masyarakat, DPR perlu:
a. Menyampaikan dukungan terhadap Perpres RAN PE mengingat penanggulangan terorisme membutuhkan strategi yang komprehensif dan langkah yang sistematis serta komitmen seluruh instansi pemerintah yang terlibat dan peran aktif masyarakat dalam menanggulangi ancaman terorisme;
b. Mendorong Pemerintah memberikan penjelasan seperti apa kegiatan-kegiatan yang termasuk ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di masyarakat;
c. Mendorong Pemerintah memberikan penjelasan mengenai program pemolisian masyarakat, seperti sejauh mana masyarakat dapat bertindak dalam memolisikan terduga ekstrimis dan bagaimana bentuk pelatihan yang akan diterima masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada program tersebut.
(18 Januari 2021)