Pemerintah Pusat akan Terapkan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali

Pemerintah pusat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021, DPR perlu:

a. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi dalam menerapkan PSBB, agar kebijakan tersebut bisa efektif dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19, sebab jika PSBB tidak didukung pelaksanaannya secara maksimal oleh Pemda maka kebijakan ini tidak akan berjalan efektif;

b. Mendorong Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa daerah yang memenuhi salah sati dari empat parameter terkait penanganan Covid-19 yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional (lebih dari 3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional, kasus aktif di bawah tingkat kasus aktif nasional, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen, harus menerapkan PSBB untuk menekan pertumbuhan angka kasus Covid-19;

c. Mendorong Pemda yang menerapkan PSBB untuk meningkatkan pengawasan dalam penerapan PSBB dan memastikan seluruh kegiatan yang dilarang selama PSBB tidak beroperasi dan tidak diberikan izin untuk melakukan kegiatan, serta meningkatkan pengawasan secara ketat penerapan protokol kesehatan dan melakukan penertiban apabila terdapat pelanggaran PSBB;

d. Mendorong Kemenkes dan Pemda untuk meningkatkan dan menggiatkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan meminta agar selama PSBB tidak boleh menghambat pelaksanaan testing dan meminta agar testing terus dilakukan secara gencar minimal memenuhi jumlah standar testing yang ditetapkan World Health Organization (WHO) yakni 1.000 orang per 1 juta penduduk dalam 1 pekan;

e. Mendorong Aparat TNI dan Kepolisian untuk ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 khususnya di kawasan yang ramai, dan meminta aparat untuk aktif mengingatkan jika masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan;

f. Mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi virus corona dengan disiplin menerapkan Gerakan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak guna memutus penyebaran virus Corona dan sebagai upaya untuk melindungi diri sendiri serta keluarga dan orang yang berada di sekitar dari terinfeksi virus Corona.

(7 Januari 2021)