Lonjakan Kasus Covid-19 Capai 122 Persen
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memaparkan terdapat lonjakan kasus aktif selama dua bulan terakhir sejak pekan kedua November tahun 2020 mencapai 122 persen, yakni sebelumnya 54 ribu kasus, kini mencapai 123 ribu kasus, DPR perlu:
a. Meminta peran aktif masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin saat beraktivitas sehari-hari dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona sebab upaya Pemerintah menekan pertumbuhan kasus Covid-19 tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat, dan mengimbau masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh agar tidak mudah terserang virus serta aktif memeriksakan diri bila menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19;
b. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 agar memperbaiki sistem manajemen penanganan pasien Covid-19, terutama bagi pasien-pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah agar dibentuk tim tenaga medis per-wilayah atau mengefektifkan peran Puskesmas untuk memantau dan memeriksa kondisi pasien secara door to door sehingga pasien mengetahui apa yang harus dilakukan untuk kembali sehat dan bila ada pasien yang kondisinya memburuk dapat segera diberikan penanganan lebih lanjut;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus mengupayakan penambahan tempat tidur untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi bagi pasien Covid-19, salah satunya dengan mendirikan rumah sakit darurat agar seluruh pasien khususnya yang memiliki gejala berat dan kormobid dapat tertangani dengan baik;
d. Mendorong Kemenkes menambah jumlah tenaga kesehatan baik dokter spesialis, dokter umum dan perawat untuk menangani pasien Covid-19 dan disebar secara merata sesuai dengan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah serta kebutuhan tenaga medis di daerah tersebut;
e. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan testing Covid-19 secara masif, serta didukung dengan upaya Kemenkes untuk menambah jumlah laboratorium pengujian Covid-19 dan tenaga laboratorium secara merata tersebar diseluruh kabupaten/kota sehingga proses pengujian sampel dapat berjalan lebih cepat;
f. Mendorong Pemda yang termasuk kategori zona darurat Covid-19 agar mengimplementasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, dan melibatkan aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.