Kemenhub Izinkan Okupansi Pesawat hingga 100 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021, di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, kebijakan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19, DPR perlu:
a. Meminta penjelasan Pemerintah mengenai kebijakan yang mengizinkan jumlah penumpang dalam pesawat (okupansi) hingga 100 persen, sebab hal ini dinilai tidak sejalan dengan upaya Pemerintah yang sedang berusaha menekan pertumbuhan angka kasus positif baru;
b. Mendorong Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebab penularan virus corona masih berpotensi terjadi jika penerapan protokol kesehatan khususnya menjaga jarak tidak berjalan maksimal akibat adanya kebijakan tersebut, meskipun seluruh penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat dan mengawasi pemeriksaan surat keterangan bebas Covid yang ditandai dengan hasil negatif dalam tes Swab PCR maupun Swab Antigen, mengingat maraknya kasus pemalsuan surat hasil swab.